Tugas dan Fungsi

BPBD mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan penanggulangan bencana yang komprehensif di Provinsi Kalimantan Selatan, yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
  2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu dengan berbagai instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan penanganan yang efektif dan efisien.
  3. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bencana, langkah-langkah pencegahan, dan prosedur tanggap darurat.
  4. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penanggulangan bencana yang dapat diakses oleh semua pihak untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons bencana.
  5. Menyelenggarakan pelatihan dan simulasi bencana secara rutin untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan instansi terkait.

BPBD menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana penanggulangan bencana jangka pendek, menengah, dan panjang yang diselaraskan dengan kebijakan nasional dan daerah. Mengorganisasikan sumber daya manusia dan logistik yang diperlukan untuk penanggulangan bencana.
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam penanggulangan bencana. Memastikan komunikasi yang efektif antar lembaga terkait selama masa tanggap darurat.
  3. Mengidentifikasi dan memetakan daerah rawan bencana. Melakukan upaya-upaya mitigasi seperti reboisasi, pembangunan infrastruktur tahan bencana, dan pengaturan tata ruang yang sesuai.
  4. Mengembangkan sistem peringatan dini untuk berbagai jenis bencana. Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui kampanye dan pendidikan bencana.
  5. Menyusun dan melaksanakan rencana tanggap darurat bencana. Mengkoordinasikan evakuasi, penyelamatan, dan distribusi bantuan darurat.
  6. Melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak. Menerapkan prinsip “Build Back Better” dalam proses rekonstruksi.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana untuk memastikan efektivitas dan efisiensi. Menyusun laporan evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk kegiatan penanggulangan bencana di masa mendatang.
  8. Mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan data serta informasi terkait bencana untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
Dengan menjalankan tugas dan fungsi ini, BPBD Provinsi Kalimantan Selatan berupaya memastikan kesiapsiagaan, ketangguhan, dan keamanan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.