Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Pemantauan arah angin, temperatur, awan, curah hujan, melalui citra satelit
Peta tingkat kerawanan bencana di wilayah Kalimantan Selatan untuk Kesiapsiagaan
Pemantauan cuaca harian, mingguan, dan dasarian di wilayah Kalimantan Selatan
Dial Number untuk masyarakat melaporkan kejadian bencana di sekitarnya secara gratis
Pemantauan citra satelit untuk titik hotspot di wilayah Indonesia dan Kalimantan Selatan
Data Informasi Bencana Indonesia yaitu Aplikasi yang dibuat oleh BNPB (Pusat)
Pantauan kamera CCTV untuk wilayah Kalimantan Selatan yang sudah didukung CCTV
Pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara melalui Kementrian LHK